sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kaji Pengusutan Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku

News editor Achmad Al Fiqri
26/06/2024 13:00 WIB
Harun Masiku sendiri masih belum tertangkap oleh tim penyidik, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), alias berstatus buron.
KPK Kaji Pengusutan Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku (foto: MNC media)
KPK Kaji Pengusutan Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Harun Masiku (foto: MNC media)

"Kalau memang dengar nonton, ya sudahlah datang ke sini atau bisa menghubungi siapa pun rekan-rekan jurnalis atau ada dari masyarakat yang mengetahui ya silakan disampaikan kepada kami supaya ini juga tidak berlarut-larut," tutur Asep.

Asep mengatakan, pihaknya selalu melalukan upaya pencarian terhadap Harun. Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan berbagai upaya untuk menemuka Harun, salah satunya pergi ke luar negeri.

"Kami pergi ke sebuah negara tetangga kita. Ada informasi dia (Harun) jadi marbot, kami cari ke tempat tersebut. Ada informasi juga dia di gereja, kami cari ke tempat tersebut. Ada yang melihat di suatu daerah, kami juga turunkan tim ke sana untuk mengecek. Jadi selama ini tidak didiamkan perkara tersebut," ungkap Asep.

Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement