News

Surat Suara Tertukar dan Hilang, Empat TPS di Kota Cimahi Akan Lakukan PSU

Kontributor MPI 17/02/2024 22:00 WIB

Awalnya pihaknya menerima sembilan laporan pemungutan suara yang bermasalah.

Empat TPS di Kota Cimahi, Jabar akan melakukan pemungutan suara ulang (Ilustrasi)

IDXChannel - Empat tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar) akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Hal ini dilakukan karena banyak surat suara yang tertukar dan hilang.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan awalnya pihaknya menerima sembilan laporan pemungutan suara yang bermasalah yang dilakukan pada Rabu (14/2/2024). 

Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata hanya empat TPS yang bermasalah dan harus dilakukan PSU.

"Ada sembilan temuan tapi setelah diidentifikasi ternyata hanya empat yang kemudian kita proses bersama dengan KPU," kata Fathir saat dihubungi, Sabtu (17/2/2024).

Fathir mengatakan, empat TPS yang harus melakukan PSU itu berada di TPS 5, 6 dan 7 di Kelurahan Utama. Di ketiga TPS itu pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pada Rabu (14/2/2024) harus ditunda karena ada surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi yang tertukar.

Satu lokasi lainnya berada di TPS 60, di mana surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) kosong atau tidak ada dalam kotak suara. Pemungutan suara pun dihentikan, dan direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

"Kami mendorong KPU untuk mempersiapkan administrasi, logistik dan yang paling penting agar tetap menjaga partispasi masyarakat untuk tetap mau hadir di PSU," kata Fathir.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand membenarkan bahwa di Kota Cimahi ada empat TPS yang harus melakukan PSU. Semuanya berada di satu kelurahan yang sama.

"Untuk jumlah TPS-nya, TPS 5, 6, 7 dan 60, semuanya di Kelurahan Utama. Sejauh ini, kalau yang 5, 6, 7 sempat terhenti dulu karena ada surat suara yang tercampur dari dapil 1 ke dapil 4," kata Anzhar.

KPU Kota Cimahi belum menentukan jadwal pasti pelaksanaan PSU Pemilu 2024 di empat TPS tersebut. Namun yang pasti sesuai aturan tidak akan lebih dari 10 hari.

"Kami juga belum tahu pastinya. Namun, kami sering berkoordinasi dengan Bawaslu terkait hal itu," ucap dia.

Anzhar melanjutkan pihaknya saat ini masih melakukan persiapan. Terutama untuk kebutuhan logistik. Sebab berdasarkan hasil identifikasi pihaknya harus menyediakan 1.030 lembar surat suara untuk masing-masing jenis surat suara dari mulai PPWP, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.

(NIY)

SHARE