News

Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 20 Tahun

Wahyu Dwi Anggoro 09/02/2026 15:30 WIB

Jimmy Lai, mantan taipan media Hong Kong yang pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin (9/2/2026).

Taipan Pro-Demokrasi Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 20 Tahun. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Jimmy Lai, mantan taipan media Hong Kong yang pro-demokrasi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada Senin (9/2/2026).

Pada Desember, Lai dinyatakan bersalah melakukan kolusi dengan kekuatan asing untuk membahayakan keamanan nasional. Hukuman maksimal untuk vonis tersebut adalah penjara seumur hidup.

Para terdakwa lainnya, enam mantan karyawan surat kabar Apple Daily milik Lai dan dua aktivis, menerima hukuman penjara antara 6 hingga 10 tahun.

Dilansir dari AP, Lai tersenyum dan melambaikan tangan kepada para pendukungnya ketika tiba untuk pembacaan vonis. Namun, ia tampak serius seusai sidang.

Ketika ditanya tentang apakah Lai akan mengajukan banding, pengacaranya, Robert Pang, mengatakan tidak berkomentar.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, yang dijadwalkan mengunjungi China pada April, menyesali putusan tersebut. Ia mengaku sempat meminta pemimpin China Xi Jinping untuk membebaskan Lai.

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer juga menyerukan pembebasan Lai, yang merupakan warga negara Inggris. Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper menyebut putusan tersebut bermotif politik dan sama dengan hukuman seumur hidup karena Lai telah berusia 78 tahun.

Pemimpin Hong Kong John Lee mendukung hukuman berat yang diterima Lai, menyinggung kejahatan serius yang dilakukannya.

“Ini membawa kepuasan besar bagi rakyat,” kata Lee dalam sebuah pernyataan. (Wahyu Dwi Anggoro)

SHARE