Tak Mau Jadi Sarang Pencucian Uang, Singapura Perketat Aturan
Singapura berencana memperkuat wewenang penegak hukum untuk dapat lebih leluasa menindak praktik pencucian uang di negara tersebut.
IDXChannel - Singapura berencana memperkuat wewenang penegak hukum untuk dapat lebih leluasa menindak praktik pencucian uang di negara tersebut.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pencucian Uang diajukan ke parlemen pada Selasa (2/7/2024). Proposal ini akan mempermudah pekerjaan jaksa untuk menuntut pelaku pencucian uang.
“Penuntut cukup membuktikan tanpa keraguan bahwa pelaku pencucian uang mengetahui dirinya berurusan dengan dana hasil praktik kriminal,” kata kementerian tersebut, dilansir dari Reuters.
Tahun lalu, Singapura memberantas jaringan pencucian uang senilai USD2,24 miliar yang dilakukan oleh warga negara asing. Para pelaku menyimpan dana hasil penipuan dan perjudian online di rekening bank di Singapura dan mengonversikannya menjadi properti, mobil, tas, dan perhiasan.
Bulan lalu, Perdana Menteri Lawrence Wong mengatakan bulan lalu Singapura menghadapi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang lebih besar dibandingkan negara lain karena Singapura adalah pusat keuangan dan bisnis internasional.
Sejak kasus pencucian uang muncul tahun lalu, pemerintah telah membentuk panel antar kementerian untuk meninjau peraturan anti-pencucian uang.
RUU baru ini juga akan memungkinkan penegak hukum untuk menyelidiki pelanggaran pencucian uang yang terkait dengan kejahatan lingkungan hidup di luar negeri. Saat ini, Singapura tidak dapat menyelidiki pencucian uang yang terkait dengan kejahatan seperti penambangan ilegal, perdagangan limbah ilegal, dan pembalakan liar yang terjadi di luar negeri karena kejahatan tersebut tidak termasuk dalam pelanggaran serius berdasarkan undang-undang Singapura.
RUU ini juga memudahkan penegak hukum untuk menjual properti yang disita atau ditahan. Kementerian mengatakan pihaknya juga akan memperketat persyaratan operator kasino. (WHY)