Tak Punya Izin Edar, Kopi Starbuck Sachet Disita BPOM
Dipastikan produk Starbuck sachet yang disita merupakan varian Caramel Latte yang menjadi salah satu kegemaran pencinta kopi di Indonesia.
IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kopi Starbuck sachet. Produk itu merupakan hasil impor dari Turki dan tidak memiliki izin edar.
"Produk Starbuck sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers secara daring, Senin (26/12/2022).
Dari apa yang dipegang Kepala BPOM, dipastikan produk Starbuck sachet yang disita merupakan varian Caramel Latte yang menjadi salah satu kegemaran pencinta kopi di Indonesia.
Produk tanpa izin edar dipastikan akan disita BPOM. Hal ini karena produk tersebut dikhawatirkan tidak memberikan kepastian mutu dan kualitas produk.
"Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan," kata Penny.
"Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut," tambahnya.
Karena temuan ini, BPOM memastikan akan menghubungi pihak Starbuck Indonesia untuk meminta pertanggung jawaban. Selain itu, meminta pihak Starbuck Indonesia berkomunikasi dengan Starbuck Turki atas temuan tersebut.
Di kesempatan tersebut, Penny K. Lukito juga meminta kepada masyarakat Indonesia agar menjadi pembeli yang cerdas. Ya, salah satunya tidak membeli produk tanpa izin edar.
"Orang Indonesia itu suka beli produk import, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM salah satunya produk harus ada izin edar, tidak kadaluarsa, dan tidak rusak," sambung Penny.
(SAN)