News

Tarif Resiprokal Trump Berpotensi Dibatalkan Pengadilan Banding AS

Wahyu Dwi Anggoro 18/08/2025 13:12 WIB

Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) berpotensi membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Tarif Resiprokal Trump Berpotensi Dibatalkan Pengadilan Banding AS. (Foto: AP)

IDXChannel - Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) berpotensi membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

Analis Capital Alpha Partners James Lucier, mengatakan keputusan diharapkan diumumkan pada akhir September, tetapi bisa saja keluar paling cepat pada akhir Agustus. 

Putusan yang bulat atau hampir bulat dapat memberikan Mahkamah Agung AS alasan untuk tidak segera menangani kasus ini, dan menolak permintaan pemerintah untuk mengeluarkan penangguhan yang akan mempertahankan tarif untuk sementara waktu.

"Ini akan memicu kondisi seperti 1929, Depresi Besar," kata Trump di platform media sosial Truth Social baru-baru uni, dilansir dari Times Now pada Senin (18/8/2025).

Trump mengumumkan tarif resiprokal pada 2 April, yang disebutnya sebagai Hari Pembebasan. Kebijakan tersebut berlaku sepenuhnya awal bulan ini, setelah ditangguhkan beberapa kali.

Pada Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional AS memihak sejumlah pelaku bisnis yang menggugat tarif resiprokal Trump. Putusan itu  mengatakan, Undang-Undang International Emergency Economic Powers Act of 1974 (IEEPA) tidak bisa dijadikan dasar untuk keputusan itu.

"Setiap interpretasi IEEPA yang mendelegasikan wewenang tarif tanpa batas adalah inkonstitusional," kata putusan itu.

Namun, pihak pemerintah segera mengajukan banding. Pengadilan banding federal menyetujui penangguhan pencabutan kebijakan tarif resiprokal selama proses banding berlangsung. (Wahyu Dwi Anggoro)

>
SHARE