News

Tekan Polusi Udara, 30% ASN Pemkot Depok WFH Mulai Hari Ini

Muhammad Refi Sandi/MPI 04/09/2023 06:21 WIB

Pemberlakuan WFH akan dievaluasi setiap satu pekan sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara.

Ilustrasi ASN

IDXChannel - Wali Kota Depok, Mohammad Idris hari ini, Senin (4/9/2023), mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, bagi 30% Aparatur Sipil Negera (ASN), non-ASN di lingkup pemkot. Hal ini untuk menekan polusi udara

"BKPSDM mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH. Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil" kata Idris dalam keterangannya.

Idris menambahkan, pemberlakuan WFH akan dievaluasi setiap satu pekan sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan WFH pada minggu berikutnya. 

"Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara. Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya," kata dia.

Pihaknya akan tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB, yang dapat mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan ketika jam kerja.

"Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara," tuturnya.

Diketahui kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023. Hal tersebut juga merujuk kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).

SHARE