IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawainya yang berkantor di wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan selama masa persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No SE. 21 tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama yang berkantor di Wilayah DIKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.
“Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran MenPAN-RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (25/8/2023).
“Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.