IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) berencana akan membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menegakkan hukum pelanggaran oleh penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief mengatakan, PPNS tersebut mutlak dibutuhkan.
Berdasarkan data Kemenag, saat ini jumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebanyak 512 penyelenggara dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebanyak 2.177 penyelenggara. Sementara jumlah jemaah umrah pada tahun 1444 H lebih dari 1,4 juta orang.
"Tentu memunculkan dinamika dan permasalahan yang tidak sedikit, sehingga PPNS permasalahan umrah dan haji khusus saat ini sangat dibutuhkan," kata Hilman dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (15/8/2023).