IDXChannel - Komnas Haji dan Umrah mendukung langkah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jamaah umrah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai pemberian sanksi itu sebagai kebijakan yang sangat tepat. Terlebih pembekuan izin diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, klarifikasi langsung kepada pihak travel yang bersangkutan.
Mustolih Siradj mendukung langkah “Law Enforcement” Kementerian Agama tersebut sebagai upaya melakukan pelindungan hukum kepada jamaah agar tidak terulang kasus Fisrt Travel dan Abu Tour.