sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tak Profesional

Syariah editor Dhera Arizona
12/08/2023 01:33 WIB
Komnas Haji dan Umrah mendukung langkah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag yang telah membekukan izin usaha empat PPIU.
Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tak Profesional. (Foto MNC Media)
Komnas Haji Dukung Langkah Kemenag Beri Sanksi Travel Umrah Tak Profesional. (Foto MNC Media)

Terlebih, kata Mustolih, saat ini penyelenggaraan umrah memasuki fase awal di tahun 1445 H.

“Jamaah juga jangan tinggal diam. Mereka berhak mengajukan gugatan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atau melakukan laporan ke kepolisian dengan delik pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” pungkasnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement