IDXChannel - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan menyusun aturan atau regulasi terkait pelaksanaan umrah di Indonesia. Hal ini sebagai respons atas meningkatnya fenomena umrah backpacker yang marak di Indonesia.
"Undang-undang Haji jelas mengatakan perjalanan luar negeri yang diatur oleh pemerintah adalah haji dan umrah karena pertimbangannya riskan dan banyak obstacle di sana. Maka, kita akan buat regulasi untuk pengaturan jamaah umrah demi keamanan dan kenyamanan dan keselamatan jamaah kita," katanya saat ditemui wartawan di Kantor Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Salah satu aturan yang akan dibuat adalah mewajibkan pelaksanaan ibadah umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU. Di mana jamaah diharuskan melalui biro perjalanan wisata yang telah mendapat ijin dari Menteri Agama untuk menyelenggarakan perjalanan umrah.
"Misalnya ini belum jadi keputusan, tapi sudah menjadi diskursus dalam Kementerian Agama, yaitu umrah harus melalui PPIU atau travel supaya bisa lebih kita kontrol," tegas Yaqut.