Sesuai amar UU Nomor 8 Tahun 2019, pembentukan PPNS harus sudah dilaksanakan dua tahun setelah UU tersebut disyahkan. Ditjen PHU pun pada tahun 2020 telah melakukan beberapa kali Focus Group Discussion untuk pembentukan PPNS.
Namun karena pandemi Covid-19 upaya pembentukan PPNS tertunda. Tahun 2023 upaya tersebut dilanjutkan dengan FGD Pra Diklat PPNS. Sehingga, Hilman berkomitmen akan mengajukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPNS pada tahun 2024.
"Kami akan usulkan Diklat PPNS untuk penanganan masalah umrah dan haji khusus pada awal tahun 2024. Seluruh persyaratan akan kami siapkan, termasuk penganggarannya," kata Hilman Latief.
Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin menegaskan, pihaknya kini sedang melakukan upaya penegakan hukum permasalah umrah. Dia menuturkan, seluruh Kanwil Kementerian Agama Provinsi sedang melakukan pengawasan perizinan PPIU-PIHK dan melaporkan temuan yang mengarah pada pelanggaran pidana.
"Surat edaran yang kirimkan pada 31 Juli 2023 jelas telah memerintahkan kepada Kanwil agar mengawasi dan menindak pelaku usaha yang melanggar hukum. Baik berupa pelanggaran perizinan maupun pelanggaran pada pelayanan kepada jemaah umrah dan haji khusus. Bila ditemukan pelanggaran pidana maka Kanwil dapat melaporkan kepada kepolisian setempat," ujar Nur Arifin.
(YNA)