sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

50 Persen ASN Kemenag WFH 28 Agustus-7 September 2023

News editor Dhera Arizona
25/08/2023 10:30 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi pegawainya yang berkantor di wilayah DKI Jakarta.
50 Persen ASN Kemenag WFH 28 Agustus-7 September 2023. (Foto MNC Media)
50 Persen ASN Kemenag WFH 28 Agustus-7 September 2023. (Foto MNC Media)

1. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) menyesuaikan dengan persentase WFH.

2. Bagi Pegawai ASN yang bertugas pada layanan masyarakat terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA.

4. Pimpinan Satuan Kerja agar:
a. mengatur pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1;
b. memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal;
c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; dan
d. melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement