Seperti diketahui, KTT ke-43 ASEAN akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), 5-7 September 2023. Dalam edaran Sekjen Kemenag mengatur penyesuaian sistem pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) dan di kantor (work from office/WFO). Penyesuaian ini berlaku bagi ASN Kemenag yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan.
“Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus 2023 sampai 7 September 2023. Paling banyak 50% WFH,” jelasnya.
“Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO,” lanjutnya.
Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja pada masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN 2023: