Teken MDCP dengan Pentagon, Kemhan Tegaskan Usulan Akses Udara Pesawat AS Belum Final
Pertemuan tersebut membahas tentang penguatan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS dalam kerangka hubungan bilateral yang saling menghormati, percaya.
IDXChannel - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan usulan perluasan akses udara pesawat Amerika Serikat (AS) masih dalam kajian atau belum final.
Adapun, delegasi Kemhan diketahui telah melaksanakan pertemuan dengan Secretary of War Amerika Serikat, Pete Hegseth, di Pentagon, Washington D.C pada Senin (13/4/2026).
Pertemuan tersebut membahas tentang penguatan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan AS dalam kerangka hubungan bilateral yang saling menghormati, percaya, dan menguntungkan.
Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo Sirait dalam mengatakan, pertemuan tersebut merupakan line of departure bagi penguatan program International Military Education and Training (IMET), melalui pengembangan capacity building dan human invest dalam bidang pendidikan dan latihan, termasuk untuk pasukan khusus.
Kerja sama pertahanan Indonesia-AS ditujukan untuk menjaga stabilitas kawasan dan meningkatkan profesionalisme militer, dengan tetap menghormati kedaulatan serta kepentingan nasional masing-masing negara.
"Sebagai tindak lanjut telah dilakukan pengumuman bersama (Joint Statement) kesepakatan peningkatan kerjasama pertahanan kedua negara menjadi Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diresmikan pada 13 April 2026," kata Rico, Rabu (15/4/2026).
Rico menjelaskan, Major Defence Cooperation Partnership (MDCP) merupakan kerangka panduan untuk memperluas kerja sama pertahanan bilateral agar lebih strategis.
Dalam kerangka ini, Indonesia dan AS menjajaki kerja sama pengembangan kapasitas, teknologi pertahanan, peningkatan kesiapan operasional, pendidikan militer, serta penguatan hubungan antarpersonel kedua negara.
"Bagi Indonesia, kerja sama ini dipandang sebagai peluang untuk memperkuat kapasitas pertahanan nasional, namun tetap dijalankan dalam koridor politik luar negeri bebas aktif, kepentingan nasional, dan penghormatan penuh terhadap kedaulatan negara," kata dia.
Ia menekankan, sebelum pertemuan kedua Menteri, dilaksanakan penandatanganan dokumen kerja sama yaitu MoU Defense POW/MIA Accounting Agency (DPAA) antara Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemhan Republik Indonesia, Mayjen TNI Agus Widodo dengan Direktur DPAA, Kelly K McKeague sebagai counterpart dari pihak Amerika Serikat, dihadapan Menhan RI dan US Secretary of War.
"DPAA pada prinsipnya merupakan bentuk kerja sama kemanusiaan dan historis untuk penelitian, pencarian, pemulihan, identifikasi, dan repatriasi sisa-sisa kerangka jenazah personel militer Amerika Serikat dari Perang Dunia II yang berada di wilayah Indonesia," tambah dia.
Ia menegaskan, kerja sama tersebut dilaksanakan hanya atas persetujuan tertulis Pemerintah Indonesia melalui Kemhan dan harus sepenuhnya sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan Indonesia.
Kegiatan DPAA diharapkan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, perlindungan lingkungan, nilai sejarah, serta memberikan manfaat sosial, akademik, dan ekonomi bagi daerah lokasi kegiatan.
Lalu, terkait Letter of Intent (LoI) Overflight Clearance, Kemhan menegaskan bahwa hal tersebut merupakan usulan dari pihak AS yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan internal Pemerintah Indonesia. Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia, serta kedaulatan negara.
"Dalam proses pembahasannya, Indonesia telah melakukan sejumlah penyesuaian penting serta menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tidak otomatis berlaku, serta masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," kata dia.
Rico menegaskan bahwa setiap kemungkinan kerja sama, termasuk yang masih berupa usulan dan dalam pembahasan, akan selalu ditempatkan dalam kerangka menjaga kedaulatan bangsa, kepentingan nasional, serta kepatuhan pada hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap langkah ke depan akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan melibatkan mekanisme resmi pemerintah sesuai kewenangan masing-masing instansi terkait.
(Nur Ichsan Yuniarto)