Telkom Bakal Gugat Balik Eks Direktur Telkomsigma terkait Pencemaran Nama Baik
Telkom berencana menggugat balik eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, Bakhtiar Rosyidi, terkait pencemaran nama baik.
IDXChannel - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) berencana menggugat balik eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma, Bakhtiar Rosyidi. Gugatan itu terkait pencemaran nama baik tehadap manajemen Telkom Indonesia hingga Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.
Kuasa Hukum Telkom Indonesia, Juniver Girsang, mengatakan pencemaran nama baik yang dilakukan Bakhtiar berupa pembentukan opini publik, di mana manajemen Telkom Indonesia dan Erick Thohir dituding melawan hukum.
Tudingan tersebut lalu dilayangkan Bakhtiar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023 sebelumnya.
"Tentu pembentukan opini kan awalnya dimulai dari adanya gugatan. Gugatan itu diajukan oleh mantan karyawan Telkom yaitu namanya Bakhtiar Rosyidi yang sedang dalam proses di Kejagung dan dia tentu diminta pertanggungjawaban atas opini itu," ujar Juniver saat konferensi pers, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Atas sikap itu dipandang Juniver tidak proporsional dan mencederai nama besar Telkom Indonesia Menteri BUMN. "Ini kemudian kan kami melihat ada dari tindakan yang tidak proporsional dan tindakan ini telah mencederai Telkom maupun nama baik Menteri BUMN," ucapnya.
Saat ini Telkom Indonesia melalui kuasa hukum perusahaan tengah mempersiapkan dokumen atau bukti atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan Bakhtiar Rosyidi. Setelah seluruh dokumen dipenuhi, Telkom akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Kami sedang mempersiapkan data-datanya dan segera ditindaklanjuti untuk membuat laporan kepada pihak-pihak tersebut," ungkap dia.
Adapun delik aduan terkait berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun. "Pencemaran nama baik, fitnah dan kemudian namanya itu dikenal dengan berita bohong. Berita bohong itu ancamannya minimal 10 tahun dan ini juga memberikan pembelajaran kepada setiap orang untuk tidak gampang membuat suatu opini yang tidak ada bukti dan data kemudian itu telah membuat seseorang tercemar," ujarnya.
(FRI)