Telusuri Kepemilikan Aset, KPK akan Panggil Ulang Cucu SYL
KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah.
IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah.
Penjadwalan ulang ini dilakukan karena cucu SYL tidak hadir pada pemeriksaan Selasa 16 Juli 2024 lalu lantaran sakit.
“Akan dijadwalkan ulang pemanggilannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (19/7/2024).
Dia menambahkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri kepemilikan aset. Sebelumnya, KPK telah memeriksa anak SYL.
Mantan Mentan SYL divonis 10 tahun penjara. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana selama 2 tahun," kata hakim.
(NIY)