sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

SYL Divonis 10 Tahun Penjara, Pengacara dan JPU KPK Pikir-Pikir

News editor Arie Dwi Satrio
11/07/2024 18:45 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara. Pengacara dan JPU KPK menyatakan ini.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara.  (MNC Media)
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL divonis 10 tahun penjara. (MNC Media)

IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas vonis itu, pengacara SYL dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih pikir-pikir.

"Kami dari penasihat hukum Pak SYL tadi telah berembuk bersama berdiskusi akhirnya pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan untuk pikir-pikir dahulu. Lalu kemudian kami akan menentukan sikap," kata salah satu pengacara SYL di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/7/2024).

Menjawab hal tersebut, Majelis hakim pun mengungkapkan bahwa SYL dan tim pengacaranya memiliki waktu tujubh hari untuk menentukan sikap terkait vonis yang dijatuhkan.

"Saudara masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap," kata Majelis Hakim.

Sementara itu, KPK tetap mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap SYL. Meski begitu, JPU akan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Sikap KPK melalui Jaksa Penuntut Umum terhadap keputusan tersebut adalah mengambil waktu pikir-pikir, selama kurun waktu tujuh hari, di mana tujuh hari tersebut akan dimanfaatkan oleh rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk melaporkan kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

"Selain itu, akan digunakan waktu tersebut untuk mengajukan banding, atau menerima putusan," kata dia.

SYL dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement