"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.
Majelis Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan hukuman SYL yakni dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo Keadaan yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya
Majelis hakim juga menyebut SYL selaku penyelenggara negara yaitu sebagai menteri pertanian Republik Indonesia tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme," kata Majelis.
"Terdakwa dan keluarga serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi," tambahnya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni SYL dianggap sudah berusia lanjut dan belum pernah dihukum.
"Hal yang meringankan Terdakwa telah berusia lanjut kurang lebih berumur 68 tahun. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.