sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

News editor Nur Khabibi/MPI
11/07/2024 13:08 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dan hukuman denda Rp300 juta.
Tok, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta. (Foto: Nur/MNC Media)
Tok, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta. (Foto: Nur/MNC Media)

IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dan hukuman denda Rp300 juta.

Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Kamis (11/7/2024).

Majelis Hakim juga memvonis SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar dengan subsider dua tahun.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap SYL.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement