sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

News editor Nur Khabibi/MPI
11/07/2024 13:08 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara dan hukuman denda Rp300 juta.
Tok, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta. (Foto: Nur/MNC Media)
Tok, Syahrul Yasin Limpo (SYL) Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta. (Foto: Nur/MNC Media)

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (44.26 miliar) dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," kata dia.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement