IDXChannel - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian.
Langkah SYL ini dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD30 ribu.
Baca Juga:
"Status perkara: permohonan kasasi," bunyi status perkara SYL yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua Terdakwa lain, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta juga mengajukan permohonan kasasi.