sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Divonis 12 Tahun Penjara, SYL kembali Ajukan Permohonan Kasasi

News editor Nur Khabibi
14/10/2024 16:23 WIB
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya terkait dugaan gratifikasi di Kementan.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya terkait dugaan gratifikasi di Kementan.
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menempuh upaya hukum terkait vonis yang diterimanya terkait dugaan gratifikasi di Kementan.

Dalam kasus ini, awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.

Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPK mengajukan banding.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement