Dalam kasus ini, awalnya Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Baca Juga:
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Kemudian, hukuman itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPK mengajukan banding.
(Nur Ichsan Yuniarto)