IDXChannel - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam tanggapannya, JPU KPK mempertanyakan banyak hal mulai dari aksi sawer biduan hingga skincare untuk anak cucu SYL yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi ini.
JPU KPK Meyer Simanjuntak mengatakan, tuntutan pidana penjara 12 tahun yang ditujukan ke SYL dianggap sudah adil agar SYL bisa memperbaiki diri dan bertaubat. Namun, lanjut Meyer, SYL dan penasehat hukumnya justru meminta agar majelis hakim membebaskan SYL dengan dalih bahwa perbuatannya merupakan bagian dari kepentingan dinas dan kebutuhan rakyat.
“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Apakah biaya-biaya sunatan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kepentingan rakyat?" kata Mayer di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
"Apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yang dimaksud dengan kebutuhan rakyat? Apakah memberi uang untuk acara bacaleg partai saudara itu kepentingan dinas? Apakah pembelian tas dan jaket mewah istri dan anak terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah renovasi rumah pribadi terdakwa itu kepentingan rakyat?" lanjut Mayer.