IDXChannel - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengakui jika pihaknya lamban menangani kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menurut Karyoto, lambannya pengusutan tersebut karena pihaknya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut kasus Pasal 36 UU KPK.
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara, karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang, kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," kata Karyoto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).
Karyoto menambahkan, setelah menjalin komunikasi dengan JPU pihaknya mendapat penjelasan dalam penanganan kasus terhadap seseorang tidak diperbolehkan dengan cara mencicil. Sehingga pihaknya mulai melakukan penyelidikan kasus kedua.
Selain melakukan penyidikan atas kasus pemerasan Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, Polda Metro juga mendalami dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.