sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapi Nota Pembelaan SYL, JPU KPK: Apakah Menyawer Biduan itu Kepentingan Dinas?

News editor Riyan Rizki Roshali
08/07/2024 18:50 WIB
JPU KPK menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
JPU KPK menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo  alias SYL. (Riyan Rizki Roshali/MPI)
JPU KPK menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. (Riyan Rizki Roshali/MPI)

Dia menambahkan, drama pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa dengan bahasa yang puitis dan wajah yang menangis, tidaklah menghapus pidana yang didakwakan penuntut umum.

"Dan tidaklah membuat kita semua jadi lupa akan fakta persidangan yang terang benderang berisi perbuatan perbuatan koruptif yang begitu merajalela yang dilakukan oleh terdakwa pada saat menjabat sebagai Menteri Pertanian," kata dia.

Mayer juga mempertanyakan terkait pembelian kado untuk cucu SYL, pembelian jam mewah hingga pembayaran kartu kredit.

“Apakah uang tiket perjalanan keluarga terdakwa itu kebutuhan rakyat? Apakah membeli kado cucu terdakwa itu kepentingan dinas? Apakah pembelian jam tangan mewah terdakwa itu termasuk kebutuhan rakyat? Apakah pembayaran kartu kredit terdakwa itu yang dimaksud kegiatan dinas? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan,” jelas dia.

Untuk diketahui, JPU menuntut SYL dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dia dianggap terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di lingkungan Kementan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement