sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tanggapi Nota Pembelaan SYL, JPU KPK: Apakah Menyawer Biduan itu Kepentingan Dinas?

News editor Riyan Rizki Roshali
08/07/2024 18:50 WIB
JPU KPK menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
JPU KPK menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo  alias SYL. (Riyan Rizki Roshali/MPI)
JPU KPK menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. (Riyan Rizki Roshali/MPI)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.

Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement