IDXChannel - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Kamis (11/7/2024). Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kurungan badan selama 12 tahun. Selain itu, uang denda lebih kecil Rp200 juta dari vonis Majelis Hakim sebesar Rp300 juta dibandingkan tuntutan JPU Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 (Rp44 miliar) dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan setelah dapat hukuman inkrah.
Dalam vonis Majelis Hakim, uang pengganti jauh lebih rendah dari tuntutan JPU. Hakim memutuskan uang pengganti yang harus dibayarkan SYL hanya sebesar Rp14,1 miliar.