Temuan Baru Kejagung di Kasus Korupsi BTS Kominfo: Pelaksanaan Proyek Dipadatkan Jadi Satu Tahun
Kejagung menemukan adanya unsur pemadatan proyek dalam satu periode waktu dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo.
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya unsur pemadatan proyek dalam satu periode waktu dalam kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menerangkan, proyek BTS 4G Kominfo ini sedianya direncanakan untuk dilaksanakan selama periode dua tahun berturut-turut. Namun, pada pelaksanaannnya dipadatkan menjadi satu tahun saja.
"Selain itu kita ingin mengetahui sejauh mana rencana pembangunan BTS ini dilaksanakan, sesuai dengan apa yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pembangunan BTS ini rencananya dilaksanakan untuk periode dua tahun berturut-turut," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).
Pemanggilan terhadap Menkominfo Johnny G Plate, kata Kuntadi, juga untuk menanyakan alasan proyek pembangunan BTS yang seharusnya dilaksanakan per periode dua tahun dipadatkan menjadi satu tahun saja.
"Namun tanpa perencanaan, pembangunan dilaksanakan dalam satu periode yaitu satu tahun. Sehingga sebagaimana kita ketahui pelaksanaan nya tidak sesuai dengan rencana. Kepadatan periode ini jadi harus kita ketahui (alasannya)," ucap Kuntadi.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
Johnny diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebelumnya, Johnny pernah diperiksa terkait kasus korupsi tersebut pada, 14 Februari 2023 lalu. Rencananya, Johnny kembali diperiksa pada Rabu 15 Maret 2023. "Ya benar," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Menurut Ketut, pihak Kejaksaan Agung pada hari ini telah resmi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Johnny G Plate. "Hari ini sudah dilayangkan," ujar Ketut.
(YNA)