IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Keenam saksi itu adalah, RM selaku Karyawan PT NEC Indonesia. TDPA selaku Direktur PT Ketrosden Triasmitra. PMH selaku Direktur PT Artha Mulia Infotama. MS selaku Komisaris PT Rambinet Digital Network. YS selaku Karyawan PT Sansaine Exindo. Dan, DS selaku Direktur PT CICT Mobile Communication.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dari tersangka perkara korupsi tersebut.