Terima Uang Kopi Rp735 Juta, Kades di Banten Jadi Tersangka Korupsi Situ Ranca Gede
J merupakan Kades Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
IDXChannel - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan seorang kepala desa (kades) berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Situ Ranca Gede. Dia diduga menerima uang senilai Rp735 juta.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, J merupakan Kades Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten. Dia menjadi tersangka setelah Kejati melakukan penyelidikan mendalam.
"Diduga kuat dia menerima Rp735 juta, itu merupakan uang kopi atau uang administrasi dari kegiatan pembebasan lahan di desanya," kata Rangga, Selasa (14/5/2024).
"Uang itu merupakan akumulasi pembebasan lahan seluas 150 hektare dari kurun waktu 2012 hingga2023 sedangkan untuk lokasi yang diduga situ hanya 25 hektare atau sekitar Rp125 juta," katanya.
Uang tersebut, lanjut Rangga, diberikan oleh JP selalu tim pembebasan lahan. Hal itu dilakukan agar prosesnya cepat alias tidak macet.
"Pemberian uang dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pembebasan lahan," kata dia.
Lebih jauh Rangga menjelaskan, uang senilai Rp735 juta itu digunakan untuk beberapa keperluan salah satunya pembangunan kantor desa.
"Uang digunakan untuk Pembangunan kantor desa, untuk staf kantor desa dan operasional desa dan untuk keperluan pribadi," katanya.
Atas perbuatannya, J disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(NIY)