Tom Lembong Yakin Tidak Ada Kerugian Negara dari Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Tom Lembong meyakini tidak ada kerugian negara dalam kebijakan impor gula.
IDXChannel - Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meyakini tidak ada kerugian negara dalam kebijakan impor gula sewaktu dirinya menjadi menteri. Atas dasar itulah, dia melaporkan auditor BPKP yang mengklaim adanya kerugian negara.
Tom mempertanyakan hasil audit BPKP yang menyatakan kerugian negara dari impor gula pada 2015-2016 mencapai Rp578,1 miliar. Nilai kerugian yang dibacakan dalam dakwaan tersebut kemudian turun menjadi Rp164 miliar dalam putusan pengadilan tingkat pertama yang dibacakan.
"Tapi sekali lagi, sebagai orang yang berkarier di bidang keuangan dan pernah di bidang kebijakan dan saya yakin sekali bahwa tidak ada kerugian negara," kata Tom di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut Tom, hasil penghitungan auditor terkait kerugian negara memang sangat penting dalam mengusut kasus korupsi. Namun yang lebih penting lagi, kata dia, adalah bagaimana proses audit itu harus dilakukan secara profesional.
"Kalaupun auditnya keliru kita bisa mengerti. Tapi kalau prosesnya kacau balau apalagi nanti hasilnya juga kacau, saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja," katanya.
Tom menegaskan keputusannya mengadukan auditor BPKP tidak dilandasi atas sentimen pribadi. Menurutnya, hal ini dilakukan semata-mata untuk melakukan evaluasi atas proses audit.
"Saya berharap tindakan kami dan tim penasihat hukum bisa dilihat sebagai upaya konstruktif," ujarnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Namun, dia dinyatakan bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah bebas, Tom melaporkan auditor yang menyebutnya adanya kerugian negara dalam impor gula. Sebelum Ombudsman, dia juga melaporkan hakim yang menyidang kasusnya kepada Komisi Yudisial (KY).
(Rahmat Fiansyah)