Trump Lanjutkan Tarif Resiprokal Meski Dinyatakan Ilegal oleh Pengadilan Banding AS
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan kebijakan tarif resiprokal akan tetap berlaku, meskipun disebut ilegal oleh pengadilan.
IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan kebijakan tarif resiprokal akan tetap berlaku, meskipun disebut ilegal oleh pengadilan.
Dilansir dari Anadolu Agency pada Sabtu (30/8/2025), Pengadilan Banding AS menyebut kebijakan tarif resiprokal Trump inkonstitusional, namun tidak mencabutnya karena pemerintah masih bisa banding ke Mahkamah Agung.
"Semua tarif masih berlaku" kata Trump di platform media sosial Truth Social.
Dia menyebut keputusan pengadilan banding tidak benar dan menuduh para hakim tidak netral.
Pengadilan banding tersebut menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menyatakan kebijakan tarif resiprokal Trump melampaui wewenangnya sebagai presiden.
"Penghapusan tarif akan menjadi bencana total bagi negara ini dan membuat Amerika lemah secara finansial," kata Trump.
"Amerika tidak akan lagi menoleransi defisit Perdagangan yang sangat besar dan tarif yang tidak adil dari negara lain," ujarnya.
Pengadilan banding memutuskan, Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif secara luas. Undang-undang ini secara historis telah digunakan untuk sanksi, embargo, dan pembekuan aset, tetapi belum pernah digunakan sebelumnya untuk pengenaan tarif.
Kebijakan tarif Trump lainnya, seperti bea masuk untuk baja, aluminium, dan mobil, tidak berdasarkan IEEPA, sehingga tidak terdampak putusan ini. (Wahyu Dwi Anggoro)