IDXChannel - Pengadilan banding federal Amerika Serikat (AS) memutuskan pada Jumat (29/8/2025) bahwa Presiden Donald Trump tidak memiliki hak hukum untuk mengenakan tarif yang luas di hampir setiap negara di dunia.
Secara rinci, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal memutuskan bahwa Trump tidak diizinkan secara hukum mengumumkan keadaan darurat nasional dan mengenakan pajak impor di hampir setiap negara di dunia, sebuah putusan yang sebagian besar menguatkan keputusan pengadilan perdagangan federal khusus di New York pada Mei 2025 lalu.
“Tampaknya tidak mungkin Kongres bermaksud untuk memberikan Presiden wewenang tak terbatas untuk mengenakan tarif,” tulis para hakim dalam putusan 7-4 seperti dilansir dari AP, Sabtu (30/8/2025).
Namun, para hakim tidak langsung mencabut tarif tersebut. Sebab, mereka memberi waktu bagi Pemerintahan Trump untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS.
Trump pun berjanji untuk mengajukan banding. “Jika dibiarkan, keputusan ini benar-benar akan menghancurkan Amerika Serikat,” tulis Trump di platform media sosialnya.