sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal

News editor Febrina Ratna Iskana
30/08/2025 07:28 WIB
Pengadilan banding federal AS memutuskan pada Jumat (29/8/2025) bahwa Trump tidak memiliki hak hukum untuk mengenakan tarif di hampir seluruh negara di dunia.
Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal. (Foto: Inews Media Group)
Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal. (Foto: Inews Media Group)

Juru bicara Gedung Putih, Kush Desai, mengatakan Trump telah bertindak sesuai hukum, dan pihaknya menantikan kemenangan mutlak dalam masalah ini.

Di sisi lain, seorang pengacara untuk usaha kecil yang terdampak tarif mengatakan putusan tersebut menunjukkan Trump tidak memiliki kekuasaan tak terbatas untuk mengenakan tarif sendiri.

"Keputusan ini melindungi bisnis dan konsumen Amerika dari ketidakpastian dan kerugian yang disebabkan oleh tarif yang melanggar hukum ini," kata direktur litigasi di Liberty Justice Center, Jeffrey Schwab.

Jika Tarif Trump Dicabut

Putusan ini mempersulit ambisi Trump untuk sepenuhnya mengubah kebijakan perdagangan Amerika selama puluhan tahun. Trump memiliki undang-undang alternatif untuk mengenakan pajak impor, tetapi undang-undang tersebut akan membatasi kecepatan dan dampaknya terhadap mitra dagang AS.

Tarif Trump dan cara penerapannya yang tidak menentu telah mengguncang pasar global, menekan mitra dagang dan sekutu AS, serta menimbulkan kekhawatiran akan harga yang lebih tinggi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement