sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal

News editor Febrina Ratna Iskana
30/08/2025 07:28 WIB
Pengadilan banding federal AS memutuskan pada Jumat (29/8/2025) bahwa Trump tidak memiliki hak hukum untuk mengenakan tarif di hampir seluruh negara di dunia.
Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal. (Foto: Inews Media Group)
Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal. (Foto: Inews Media Group)

Pendapatan dari tarif kini mencapai USD159 miliar, lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Bahkan, Departemen Kehakiman memperingatkan dalam sebuah dokumen hukum bulan ini bahwa pencabutan tarif dapat mengakibatkan kehancuran finansial bagi Amerika Serikat.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement