sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal

News editor Febrina Ratna Iskana
30/08/2025 07:28 WIB
Pengadilan banding federal AS memutuskan pada Jumat (29/8/2025) bahwa Trump tidak memiliki hak hukum untuk mengenakan tarif di hampir seluruh negara di dunia.
Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal. (Foto: Inews Media Group)
Pengadilan AS Putuskan Kebijakan Tarif Trump Ilegal. (Foto: Inews Media Group)

Namun, Trump menggunakan pungutan tersebut untuk menekan Uni Eropa, Jepang, dan negara-negara lain agar menerima perjanjian perdagangan sepihak dan memasukkan puluhan miliar dolar ke kas negara federal untuk membantu membayar pemotongan pajak besar-besaran yang ia tandatangani pada 4 Juli 2025 lalu.

“Meskipun perjanjian perdagangan yang ada mungkin tidak serta-merta dibatalkan, pemerintah dapat kehilangan pilar strategi negosiasinya, yang dapat membuat pemerintah asing berani menolak tuntutan di masa mendatang, menunda implementasi komitmen sebelumnya, atau bahkan berusaha menegosiasikan ulang persyaratan,” ujar penasihat senior di firma hukum Holland & Knight dan mantan pengacara pengadilan Departemen Kehakiman, Ashley Akers, sebelum putusan pengadilan banding.

Pemerintah berargumen bahwa jika tarif dihapuskan, pemerintah mungkin harus mengembalikan sebagian pajak impor yang telah dikumpulkannya, yang akan memberikan pukulan finansial bagi Departemen Keuangan AS.

“Ini akan kembali seperti tahun 1929, DEPRESI BESAR!” kata Trump dalam postingan sebelumnya di Truth Social.

Perbedaan pendapat dari para hakim yang tidak setuju dengan putusan pada Jumat membuka kemungkinan jalur hukum bagi Trump, dengan menyimpulkan bahwa undang-undang tahun 1977 yang mengizinkan tindakan darurat: "bukanlah pendelegasian wewenang legislatif yang inkonstitusional berdasarkan keputusan Mahkamah Agung," yang memungkinkan legislatif untuk memberikan beberapa wewenang tarif kepada presiden.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement