Tunda Pengesahan RUU Pilkada, DPR akan Gelar Rapat Bamus Lagi
DPR RI menunda pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahaan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (RUU Pilkada).
Harusnya, pengesahan RUU Pilkada dilakukan pada Rapat Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Namun ditunda karena tidak memenuhi kuorum peserta rapat.
Nantinya, DPR akan menggelar rapat pimpinan (Rapim) sekaligus rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk kembali menjadwalkan ulang rapat paripurna.
"Ya kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi. Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tatib yang ada, sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam jumpa persnya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Kendati demikian, Dasco tidak mengetahui kapan agenda Rapim dan Bamus itu akan digelar.
Hal ini dikatakan Dasco saat menjawab apakah memungkinkan jelang pendaftaran Pilkada itu baru akan digelar.
"Ya kita akan liat mekanisme juga yang berlaku, apakah nanti mau diadakan rapim dan bamus, karena itu ada aturannya saya belum bisa jawab kita akan lihat lagi lihat dalam beberapa saat ini," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)