IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batal mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (22/8/2024).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang menjelaskan, rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.
"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi," kata Dasco sambil mengetok palu.
(Kunthi Fahmar Sandy)
Advertisement
Tak Penuhi Kuorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna Hari Ini
Rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota dewan. Sementara 87 anggota izin.

Tak Penuhi Kuorum, DPR Batal Sahkan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna Hari Ini (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement