Turis Asing Masuk Malaysia Bisa Lewat Autogate Tapi WNI Belum Bisa
Turis asing dari beberapa negara bisa memasuki Malaysia melalui fasilitas autogate imigrasi mulai Senin (6/3/2023).
IDXChannel - Turis asing dari beberapa negara bisa memasuki Malaysia melalui fasilitas autogate imigrasi mulai Senin (6/3/2023).
Fasilitas ini tersedia di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) dan KLIA 2 Terminal 2.
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail mengatakan, fasilitas autogate disediakan bagi pendatang dari negara yang berisiko rendah. Negara-negara itu adalah Singapura, Brunei Darussalam, Selandia Baru, Australia, Jepang, Korea Selatan, Arab Saudi, Jerman, Amerika Serikat, dan Inggris.
Pembukaan autogate bertujuan untuk mengurangi kepadatan di loket imigrasi bandara. Baru-baru ini layanan imigrasi bandara KLIA menjadi sorotan karena pelancong harus antrean berjam-jam untuk mendapat pelayanan.
“Sebelumnya, fasilitas autogate terbatas untuk warga Malaysia, tapi akan dibuka untuk orang asing, terutama yang berasal dari negara berisiko rendah," kata Saifuddin, Senin kemarin, dikutip dari The Straits Times, Selasa (28/2/2023).
Dia memperkirakan sebanyak 855.000 pendatang asing bisa memasuki Malaysia dengan mudah dengan fasilitas autogate. “Kami berharap dapat mengurangi antrean, terutama saat masa puncak kedatangan,” ujarnya.
Puncak kedatangan internasional di KLIA dan KLIA2 biasanya terjadi antara pukul 15.00 sampai 23.00 waktu setempat.
Namun Saifuddin menegaskan, pelancong yang tiba pada Senin mendatang di luar periode puncak kedatangan tidak bisa menggunakan fasilitas autogate. Mereka harus menjalani pemeriksaan manual di loket imigrasi.
Setiap pelancong hanya membutuhkan waktu kurang dari 20 detik untuk melewati autogate, yakni berupa pemindaian paspor serta sistem identifikasi wajah. Jika proses pengenal wajah gagal, pelancong akan diminta untuk memindai sidik jari sebagai verifikasi sebelum diizinkan masuk.
Pelancong harus memiliki paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum kedaluwarsa serta menyerahkan kartu kedatangan digital 3 hari sebelum tanggal kedatangan.
(DKH)