Uang Panas Rp8,94 Miliar Pemerasan TKA Juga Dinikmati 85 Pegawai Direktorat PPTKA Kemnaker
KPK terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
IDXChannel - Uang panas hasil dugaan pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya dinikmati delapan tersangka.
Hal itu sebagaimana disampaikannya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto saat membacakan kontruksi perkara terkait kasus tersebut.
"Uang tersebut juga diberikan kepada hampir seluruh Pegawai Direktorat PPTKA kurang lebih 85 orang, sekurang-kurangnya sebesar Rp8,94 miliar," kata Setyo saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).
Setyo menambahkan, pihaknya terus menelusuri aliran uang dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
"Penyidik menemukan fakta bahwa perbuatan pemerasan kepada para pemohon RPTKA di Kemnaker sudah dilakukan sebelum tahun 2019 dan hal ini masih terus dilakukan pendalaman," katanya.
Lebih lanjut, Setyo menyatakan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Namun, tidak disebutkan secara detail besaran masing-masing pihak yang mengembalikan uang.
Dalam perkara ini KPK telah menahan empat tersangka, yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
(Nur Ichsan Yuniarto)