Uji Coba Larangan Truk ODOL Masuk Tol Dimulai Pekan Depan
Kemenhub akan melaksanakan uji coba terbatas terkait larangan truk kelebihan muatan alias Over Dimension Over Load (ODOL) memasuki jalan tol.
IDXChannel - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melaksanakan uji coba terbatas terkait larangan truk kelebihan muatan alias Over Dimension Over Load (ODOL) memasuki jalan tol. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) menuju Zero ODOL pada 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan penegakan hukum yang akan dilakukan mulai pekan depan, 27 Januari hingga 31 Mei 2026. Dalam proses ini, aparat akan memanfaatkan teknologi Weigh in Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest).
"Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM. Terkait uji coba ini kami butuh support (dukungan) dari operator jalan tol seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data," katanya dikutip Jumat (23/1/2026)
Aan menilai, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan basis data (database) yang lengkap.
"Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap kementerian/lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini," katanya.
Rencananya uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan; UPPKB Balonggandu, Jawa Barat; kawasan industri, dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR), Rivan Achmad Purwanto mengatakan, teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan.
"Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi," jelasnya.
Sementara itu, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLUe. Nantinya jika sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, apabila terjadi pelanggaran dan data BLUe tidak lengkap maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas.
Aan mengungkapkan, setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran tol ODOL, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia. Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Uji coba ini sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang, hingga pengemudi.
"Bulan Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran Over Dimension Over Load. Tanggal 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya," katanya.
(Rahmat Fiansyah)