IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) meminta pengemudi kendaraan angkutan barang tidak melintasi Jembatan Darurat Bailey dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Pasaalnya, jembatan yang dibangun di wilayah terdampak bencana di Sumatera memiliki batas beban.
Menteri PU, Dody Hanggodo mengatakan, penggunaan Jembatan Bailey harus sesuai dengan kapasitas maksimal guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta keberlanjutan fungsi jembatan sementara sebagai akses vital pemulihan konektivitas antarwilayah.
Dia menegaskan, kepatuhan terhadap batas beban jembatan merupakan aspek penting dalam menjamin keselamatan masyarakat, terutama di wilayah yang sedang dalam masa pemulihan pascabencana.
"Kepatuhan terhadap aturan tonase bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga menyangkut keselamatan bersama dan kepedulian terhadap masyarakat di wilayah terdampak bencana," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Jembatan Bailey yang terpasang bersifat sementara atau semi permanen sehingga sangat bergantung pada kepatuhan pengguna jalan terhadap ketentuan teknis, khususnya batas muatan kendaraan. Keberadaan jembatan ini merupakan solusi darurat sambil menunggu pembangunan jembatan permanen secara bertahap.