sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk ODOL Dilarang Melintas di Jembatan Bailey yang Dibangun Pascabencana Sumatera

News editor Iqbal Dwi Purnama
20/01/2026 08:50 WIB
Kementerian PU meminta pengemudi kendaraan angkutan barang tidak melintasi Jembatan Darurat Bailey dengan muatan berlebih (ODOL).
Kementerian PU meminta pengemudi kendaraan angkutan barang tidak melintasi Jembatan Darurat Bailey dengan muatan berlebih (ODOL). (Foto: Dok. PU)
Kementerian PU meminta pengemudi kendaraan angkutan barang tidak melintasi Jembatan Darurat Bailey dengan muatan berlebih (ODOL). (Foto: Dok. PU)

Kementerian PU terus membangun dan memasang Jembatan Bailey di sejumlah titik strategis untuk menggantikan jembatan yang putus atau rusak berat akibat banjir bandang sebagai bagian dari percepatan pemulihan konektivitas pascabencana di Sumatera. 

Kendaraan ODOL berpotensi membahayakan struktur jembatan Bailey, mempercepat kelelahan material, serta meningkatkan risiko kegagalan struktur yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan menghambat upaya penanganan bencana.

Hingga 18 Januari 2026, puluhan Jembatan Bailey telah dipasang dan difungsionalkan pada ruas jalan nasional terdampak bencana, antara lain di wilayah Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Aceh Utara, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Nagan Raya. Jembatan-jembatan tersebut berfungsi sebagai penghubung sementara untuk mendukung mobilitas masyarakat, distribusi logistik, serta kelancaran layanan dasar.

Beberapa Jembatan Bailey yang telah difungsionalkan antara lain Jembatan Krueng Tingkem, Jembatan Teupin Mane, Jembatan Lawe Mengkudu, Jembatan Lawe Penanggalan, Jembatan Krueng Pelang, dan Jembatan Krueng Beutong. Seluruh jembatan tersebut dibangun dengan standar teknis tertentu dan memiliki batas beban yang wajib dipatuhi oleh pengguna jalan.

Salah satu jembatan yang menjadi akses vital adalah Jembatan Bailey Krueng Beutong yang telah difungsionalkan sejak 9 Januari 2026. Jembatan ini memiliki panjang 30 meter dan lebar 4,2 meter, dengan kapasitas beban maksimal hingga 20 ton, serta diperuntukkan bagi kendaraan ringan, kendaraan darurat, dan logistik terbatas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement