UKT Batal Naik, Universitas Brawijaya Hitung Ulang Maba yang Sudah Bayar
Universitas Brawijaya menghitung ulang dan memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal.
IDXChannel - Universitas Brawijaya menghitung ulang dan memperpanjang pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru (Maba).
Pendaftaran ulang maba yang diterima jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dilakukan hingga 27 Mei 2024 lalu, tapi akhirnya diperpanjang hingga 29 Mei ini.
"Pembayaran sampai 29 untuk yang SBMPTN gelombang satu," kata Wakil Rektor II Universitas Brawijaya Bidang Keuangan dan Sumber Daya, Prof Muhammad Ali Safaat, Selasa (29/5/2024).
Dia menambahkan, dari kuota 3.662 yang diterima dari jalur SNBP, sudah 75 persen di antaranya mendaftar ulang hingga Senin malam (27/5/2024). Sisanya data masih terus bergerak karena pendaftaran ulang yang sebelumnya di laman resmi Universitas Brawijaya.
"Ada 75 persen, itu secara keseluruhan yang mendaftar ulang. Bukan yang hanya mengalami kelebihan (pembayaran pasca keputusan pembatalan kenaikan UKT), kalau yang mengalami kelebihan itu sedang kita hitung datanya," katanya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum (FH) UB ini menegaskan, pihak Universitas Brawijaya siap mengikuti instruksi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, mengenai pembatalan naiknya UKT. Bila pembatalan itu diputuskan, maka biaya UKT kembali ke tahun 2023 lalu.
"Jadi sebetulnya ketika pembatalan Itu otomatis yang berlaku UKT tahun 2023, posisinya saat ini seperti itu. Memang perlu ada Peraturan Rektor sendiri, untuk membuat atau menetapkan transisinya. Mudah-mudahan di minggu ini paling lambat minggu depan sudah ada keputusan yang disampaikan," katanya.
Hal ini berimbas kepada mahasiswa yang sudah membayar UKT tahun 2024 di atas dari UKT tahun 2023, maka secara otomatis kelebihannya akan dihitung ulang dan ditambahkan ke pembayaran UKT berikutnya.
Sementara bagi mahasiswa yang awalnya membayar UKT sesuai 2024, tapi belum melunasi pembayarannya begitu ada aturan UKT kembali ke 2023, maka dia tak perlu membayar sisa pembayaran bila tagihannya sesuai dengan UKT 2023 dan pengelompokannya.
"Rumus penentuan di kelompok yang mana itu tidak mengalami perubahan. 2024 tidak mengalami perubahan otomatis kita menggunakan standar pengelompokan di 2023, standarnya tetap tidak ada perubahan," kata dia.
(NIY)