Update RUU Perampasan Aset, KPK: Belum Ada Aturan untuk Kontrol Harta Penyelenggara Negara
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut belum ada instrumen hukum yang mengatur pengawasan harta para penyelenggara negara.
IDXChannel - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut belum ada instrumen hukum yang mengatur pengawasan harta para penyelenggara negara.
Untuk itu, ia menilai, perlu adanya pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartel. Ghufron menjelaskan, sudah ada sekitar 1.700 perkara korupsi dengan total 2.500 tersangka sepanjang 2004-2024.
"Pertanyaannya, apakah ini menggoyahkan tingkat korupsi di Indonesia? Sesungguhnya kami masih meragukan. Sehingga perlu cara-cara yang lebih sistematis yang lebih terpadu dalam kemudian menggoyahkan angka korupsi itu sendiri," kata Ghufron saat rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR RI, di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan, kerja KPK masih sebatas meningkatkan integritas, mengetatkan tata kelola, dan penindakan hukum terhadap perkara korupsi. Ia pun menilai, hal itu masih kurang efektif untuk melakukan pencegahan tindakan korupsi.
"Masih belum cukup kalau kemudian belum ada kontrol terhadap aset penyelenggaraan negara maupun penegak hukum. Kontrol terhadap aset penegak hukum dan penyelenggara negara inilah yang kemudian membutuhkan salah satunya RUU perampasan aset maupun pembatasan transaksi kartel," terang Ghufron.
"Salah satunya untuk itu apapun modusnya mungkin modusnya bisa disembunyikan atau ditangkap oleh KPK, tetapi di sisi lain kalau asetnya kita kontrol oleh negara itu akan lebih kemudian mensistemasi kehadiran negara untuk memaksa dan mewajibkan setiap penyelenggaraannya menjadi berintegritas," tambahnya..
(SLF)