News

Usai Batalkan Izin Konsesi Tambang Kampus, BUMN hingga BUMD Akan Diberi Penugasan Khusus

Felldy Utama 17/02/2025 22:16 WIB

BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta yang menerima izin pertambangan akan diberikan penugasan khusus.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Felldy Utama/MPI)

IDXChannel - Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga perusahaan swasta yang menerima izin pertambangan akan diberikan penugasan khusus.

Penugasan khusus ini dilakukan untuk memberikan manfaat kepada lingkungan kampus. Pasalnya, pemerintah sudah membatalkan pemberian izin konsesi tambang ke pihak kampus dalam RUU Minerba.

"Jadi di dalam revisi Undang-Undang kali ini, yang ada adalah akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat pleno terkait RUU Minerba, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Tugas khusus ini, kata Supartman, ditujukan agar mereka bisa membantu kepada kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan atau penyediaan dana riset.

"Dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya," katanya.

"Jadi keuntungan dari penugasan khusus itu nanti bagi kampus yang membutuhkan itu akan kita sediakan lewat penugasan kepada BUMN," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan izin konsesi tambang untuk kampus. Pembatalan ini saat pemerintah melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi, itu sikap pemerintah," kata Andi Agtas.

Dia menambahkan, kampus nantinya akan menjadi penerima manfaat dari tambang.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE