Usai Hadiri Sidang Kasus BTS, Staf Ahli Kemenkominfo Ditangkap Kejagung
Tim Kejagung menangkap Staf Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang. Dia ditangkap di PN Jakarta Pusat, usai menghadiri sidang BTS.
IDXChannel - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Walbertus Natalius Wisang. Dia ditangkap di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, usai menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G.
"Benar. Kami akan Preskon. Benar (langsung dibawa ke Gedung Bundar) " kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat dikonfirmasi soal penangkapan Walbertus di PN Jakpus, Selasa (19/9/2023).
Sekadar informasi, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung menghadirkan Walbertus Wisang pada sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto, hari ini.
Selain Walbertus, jaksa juga menghadirkan sembilan saksi lainnya yakni, Kepala Bagian Tata Usaha (TU) dan Protokol Kemenkominfo sekaligus Sekretaris Pribadi Johnny G Plate, Happy Endah Palupy; dan Staf TU Kominfo sekaligus sekretaris staf ahli Plate, Yunita.
Kemudian, Staf khusus Johnny G Plate, Jonas Helmut Philip Muda Gobang; Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi Bakti Kemenkominfo, Latifah Hanum; serta Staf Pimpinan atau Sekretaris Direktur Utama Bakti Anang Ahmad Latif, Jennifer.
Lantas, Office boy di bagian Tata Usaha Kemenkominfo, Ahmad Desy Mulyanudin; Wiraswasta persewaan alat berat untuk pertambangan Muhammad Zainal Arifin; serta Pensiunan PNS Kemenkominfo/Perwakilan Bakti di PT Palapa Timur Telematika, Benjamin Sura. (NIY)