IDXChannel - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo ternyata sering bermain judi remi. Bahkan, beberapa dari terdakwa memiliki grup tersendiri.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo pada Senin (18/9/2023).
Baca Juga:
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan konsultan bernama Lukas Torang dalam
Dalam sidang tersebut, Lukas Torang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mukti Ali, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan.
Dalam persidangan, Hakim Ketua Dennis Arsan Fatrika menegaskan terkait benarnya ada grup Salju.